Derita Gadis Cianjur Yang Kawin Kontrak Dengan Pria Keturunan Arab


Kawin kontrak masih marak terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Iming-iming mahar dan jaminan hidup menjadi alat bagi para pelaku menggaet gadis muda Cianjur agar mau melakukan kawin kontrak. Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis korban kawin kontrak mengaku, awalnya diajak oleh seorang temannya untuk mengikuti praktik kawin kontrak. Gadis muda itu dijanjikan akan mendapatkan uang dalam jumlah besar dari mahar hingga uang bulanan.

“Mulanya ngobrol dengan teman, dia punya uang banyak bisa beli barang-barang mahal. Ketika ditanya darimana, dia mengaku dari hasil kawin kontrak, kemudian mengajak saya,” kata dia saat diwawancari belum lama ini.

Tergiur dengan iming-iming uang, ditambah kondisi ekonomi keluarga yang lemah, membuatnya tak butuh waktu lama untuk menyetujui ajakan temannya itu. “Apalagi kan katanya ini bukan seperti jadi perempuan di tempat prostitusi, karena kan statusnya kawin kontrak yang sudah disahkan dengan akad nikah sehingga halal menurut ajaran Islam,” ucap dia

Menurutnya sekali kawin kontrak, dirinya bisa mendapat uang jutaan Rupiah. Masa kawin kontrak pun biasanya hanya beberapa pekan, tergantung lamanya warga asing yang kebanyakan asal Arab itu berlibur di Cianjur ataupun warga Arab lokal.

“Kalau dari sana nya dikasih bayaran untuk kawin kontrak sampai belasan juta, minimal Rp 15 juta. Tapi dibagi dua dengan perantara dan timnya dari penghulu hingga saksi,” kata dia.

“Tapi ada juga teman saya yang maharnya cukup besar sampai puluhan juta. Ditambah diberi banyak barang-barang dari pasangan kawin kontraknya itu,” tambahnya. Namun kini Bunga menyesal dan kini sudah lelah menjalani praktik kawin kontrak. Apalagi wisatawan asal Arab dikenal kasar dan kejam saat berhubungan badan,.

Terlebih, pada praktiknya kawin kontrak tersebut hanya settingan atau tidak lain merupakan prostitusi terselubung. Pasalnya dalam perkawinan tersebut wali dan saksi adalah mucikari yang diberi amplop setelah menjadi saksi

“Menyesal, bukan hanya berhubungan tanpa dasar kasih sayang, tapi kalau kawin kontrak itu sering juga jadi bahan cemooh tetangga dan lingkungan. Apalagi kenyataannya saya dikawinkan tanpa wali yang benar. Kalau tidak kuat pasti sudah setres. Dan kalau bukan karena desakan ekonomi pasti sudah berhenti,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, barang-barang yang sempat dibelikan pasangan kawin kontraknya ternyata tak menjadi milik Bunga. “Saya sempat dibelikan sepeda motor. Tapi setelah berakhir sepeda motornya diambil lagi. Jadi omongan akan senang kalau kawin kontrak itu malah tidak benar. Menyesal pada akhirnya,” tuturnya.

Sementara itu, LR, salah satu mucikari kawin kontrak mengaku, dirinya memang memiliki akses mencari pria yang memiliki banyak uang dan ingin kawin kontrak.

“Saya mempertemukan saja, ada yang cari kemudian dikenalkan. Kalau Nerima uangnya berapa tergantung dari maharnya. Tidak semua maharnya puluhan juta, kadang ada yang di bawah Rp 20 juta juga,” kata dia. Dia menuturkan untuk waktu pernikahan, tergantung pada kesepakatan antara pasangan. “Saya mah tidak menjanjikan nikahnya berapa lama, tergantung keduanya saja,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, RN (21) dan LR (54), dua mucikari wanita ditangkap polisi usai jajakan gadis Cianjur dengan modus kawin kontrak ke pria asing dari negara negara Arab.

Tidak hanya pria asal Timur Tengah, gadis Kota Santri ini dikawinkontrakan ke pria dari India hingga Singapura. Bahkan terungkap jika gadis yang menjadi korban kawin kontrak rata-rata berusia belasan tahun dan masih bersekolah. Mereka dijajakan di momen libur sekolah. Padahal di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur sudah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang larangan kawin kontrak.

Gadis berusia belasan tahun di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kerap menjadi korban trafficking berkedok kawin kontrak. Keinginan mendapatkan cuan dalam jumlah besar tanpa bekerja dan gaya hidup jadi alasan gadis Kota Santri terbujuk rayuan praktik yang dilarang tersebut.

Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lidya Indayani Umar, mengatakan dari total tiga kasus yang masuk selama tiga tahun terakhir, tercatat korban dari praktik kawin kontrak tersebut masih berusia belasan tahun.

“Usianya rata-rata 17-19 tahun. Bahkan ada yang masih statusnya pelajar,” kata dia, Kamis (18/4/2024). Menurut Lidya, banyak gadis yang terjebak dalam praktik tindak pidana perdagangan orang terselubung itu lantaran faktor ekonomi.

Lidya yang juga Ketua Harian DPP Perkumpulan Pengacara Peduli perempuan Anak dan Keluarga (P4AK) itu menyebut bagi gadis dari keluarga kalangan tidak mampu, pernikahan dengan pria asing diharapkan dapat membantu perekonomian keluarga.

“Jadi awalnya dijebak seolah pernikahannya akan dilangsungkan secara benar, tapi faktanya ternyata kawin kontrak. Tujuan utamanya karena adanya mahar yang besar dan harapan jaminan hidup untuk keluarga,” kata dia.

Dua pelaku TPPO modus kawin kontrak diringkus Foto: Ikbal Selamet/detikJabar
Namun untuk gadis dari kalangan keluarga sederhana atau ekonomi berkecukupan, mereka menjadi korban kawin kontrak demi gaya hidup.

“Untuk yang ekonomi berkecukupan atas pas-pasan, biasanya melihat gaya hidup temannya yang hedon dan memikirkan barang-barang mewah. Akhirnya ditawari untuk ikut, dan ternyata kawin kontrak. Karena mendapatkan uangnya cukup besar, jadi bisa membeli barang yang juga mewah. Daya beli dan gaya hidup yang mendorong mereka jadi korban kawin kontrak,” kata dia.

Dia menyebut Pemkab Cianjur sebenarnya sudah mengambil langkah baik dengan membuat aturan berupa Perbup. “Aturan ini harus dimaksimalkan meski tak ada sanksi hukum, tapi minimalnya menjadi sarana untuk gencar melakukan sosialisasi,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan Pemkab Cianjur melakukan langkah antisipasi melalui sosialisasi berdasarkan Perbup larangan kawin kontrak yang diluncurkan pada 2021 lalu. Kita memang sudah ada Perbup soal larangan kawin kontrak. Dan itu jadi dasar untuk antisipasi,” kata dia.

Namun, Herman mengungkapkan jika aturan tersebut hanya bersifat anjuran dan imbauan. Menurutnya tidak ada sanksi, sebab belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak. Herman berdalih, Pemkab belum bisa mengeluarkan Perda dan menerapkan sanksi lantaran belum ada aturan di tingkat pusat.

“Kita ingin ada sanksi dan jadi landasan hukum yang kuat. Tapi kan Perda belum bisa dibuat, karena di pusatnya juga belum ada aturan serupa. Sempat dari kementerian akan mengusulkan aturan soal larangan kawin kontrak, tapi sampai sekarang belum ada. Jadi kamu hanya bisa maksimalkan Perbup untuk sosialisasi,” kita dia.

Terjadi Lagi Pembubaran Kegiatan Ibadah Di Balaraja


Sebuah video yang menarasikan ibadah umat kristiani di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dibubarkan warga sekitar viral di media sosial. Pihak kepolisian pun menjelaskan duduk perkara peristiwa yang ada Dalam video yang beredar seperti dilihat, Senin, terlihat warga sudah berkerumun di sebuah rumah yang dinarasikan tempat ibadah. Beberapa petugas kepolisian pun tampak sudah berada di lokasi.

Dinarasikan, warga sekitar membubarkan prosesi ibadah umat kristiani yang dilakukan di rumah tersebut. Dinarasikan juga mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menggelar ibadah di rumah tersebut.

“Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ucap seorang wanita dalam video tersebut.

Penjelasan Polisi Yang Terlambat Datang
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/3) kemarin. Pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya warga yang berkumpul di sebuah rumah, lantaran keberatan dengan prosesi ibadah yang dilakukan di sana.

“Massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah. Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah. Berdasarkan keterangan warga ibadahnya sudah dilaksanakan pagi hari, dan saya datang ke lokasi pada saat waktu azan Zuhur,” kata Badri saat dihubungi.

Badri mengatakan rumah tersebut sudah dijadikan tempat ibadah selama satu tahun. Namun kemarin warga memprotesnya lantaran disebutkan belum ada izin terkait pelaksanaan ibadah di rumah tersebut. “Berdasarkan info dari pemilik rumah yang dijadikan tempat ibadah, itu sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah,” ujarnya.

Pihak kepolisian mencoba memediasi kedua pihak yang berperkara. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk tindak lanjutnya. Badri menegaskan, situasi di lokasi kondusif setelah pihak kepolisian datang.

“Setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib. Selanjutnya, mungkin nanti dari pihak-pihak terkait yang dapat melakukan langkah selanjutnya. Tadi malam juga kita kumpul sama warga sekitar rumah yang dijadikan tempat ibadah, alhamdulillah kondusif,” jelasnya.

Terlibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Hanya Dikenakan Sanksi Administrasi


Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, diputuskan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Pihak Universitas Indonesia pun menjatuhkan hukum adiminstratif berupa skors akademik selama 1 semester.

Putusan itu berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

SK tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Humas Universitas Indonesia, Amelita. Dia membenarkan SK yang beredar tersebut.

“Benar, SK Rektor seperti yang dishare itu,” kata Amelita saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Dalam dokumen SK, disebutkan bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan, sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi. Satgas PPKS UI pun memberikan rekomendasi sanksi administratif.

“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan dalam SK tersebut.

“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” lanjut keterangan itu.

Pihak Rektor UI pun menyetujui rekomendasi Satgas PPKS UI. Melki Sedek Huang pun diberi sanksi skors 1 semester.

“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” bunyi SK itu.

Melki juga dilarang untuk menghubungi korban dalam bentuk apapun. Dia juga dilarang berada di lingkungan kampus.

“Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.

Melki juga diwajibkan melakukan konseling selama menjalani skorsing. Dia diminta hadir di sesi konseling tentang kekerasan seksual.

“Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.

40 Persen Dana APBN Masuk Kantong Pribadi PNS dan ASN Untuk Kepentingan Pribadi


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus dugaan dana tindak pidana korupsi pada proyek strategis nasional (PSN) mengalir ke kantong aparatur sipil negara (ASN atau yang dulu disebut PNS) hingga politikus selama 2023. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap 36,81 persen dari total dana PSN masuk ke rekening subkontraktor untuk kegiatan operasional pembangunan.

“Sedangkan 36,67 persen, tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ivan di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1).

Ivan menjelaskan berdasarkan pemeriksaan mendalam, transaksi yang tidak terkait pembangunan proyek itu teridentifikasi mengalir ke pihak dengan profil seperti ASN dan politisi. Uang itu dibelikan aset dan diinvestasikan ke sejumlah instrumen oleh para pelaku.

Namun Ivan tak merinci duit proyek apa saja yang diduga mengalir ke para PNS, ASN dan politisi itu. Kendati demikian, Plt Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono pada kesempatan yang sama mengisyaratkan bahwa kasus-kasus dimaksud sudah ada yang ditangani oleh penegak hukum.

Kami sudah berupaya meminta tanggapan ke Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo, namun ia menolak berkomentar terkait hal ini. Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah telah menyelesaikan sebanyak 190 PSN dengan total nilai investasi mencapai Rp1.515,4 triliun.

Artinya, dana PSN yang masuk ke kantong PNS hingga politisi setidaknya mencapai Rp510,23 triliun. “Kami juga laporkan proyek strategis ini nilainya secara total di tahun lalu Rp1.500 triliun, 30 proyek dan 9 program,” ungkap Airlangga dalam acara seminar nasional ‘Strategi perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut’, di Jakarta, Rabu (10/1).

Dalam paparannya, setidaknya sepanjang 2023 terdapat 37 proyek yang rampung dan tersebar di seluruh Indonesia. Sementara hingga Desember 2023, tercatat terdapat 50 proyek dalam proses konstruksi, 4 proyek dalam tahap transaksi. Selain itu, terdapat 37 proyek dan 4 program yang dalam proses penyiapan.

Lantas bagaimana bisa dana PSN mengalir ke kantong ASN hingga politikus? Apakah tak ada pengawasan dari pihak berwajib? Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita mengatakan hal ini sebenarnya bukan hal yang baru. Menurut dia, hal ini bisa dilihat dari tingginya incremental capital output ratio (ICOR) RI yang mencapai angka 7.

Ronny menilai kejadian ini bisa terjadi karena mahalnya biaya investasi di Indonesia. Salah satu sebabnya, kata dia, adalah pungli dan korupsi. “Persis pada masalah inilah mengapa sebagai investasi pemerintah pada proyek-proyek strategis nasional justru berpindah ke saku oknum-oknum pejabat dan oknum elit-elit ekonomi yang mengerjakan proyek strategis nasional tersebut,” ujar Ronny.

Ronny berpendapat letak bolongnya dari peristiwa ini ada dari sisi pengawasan yang masih longgar, mentalitas koruptif para oknum pejabat dan elit ekonomi yang terlibat, serta birokrasi yang masih buruk. Ia mengatakan lembaga yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian seperti ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, jika BPK bisa tegas dan jujur dalam melakukan audit keuangan PSN, hasilnya pasti akan terang.

Jika hasilnya mencurigakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, bahkan kepolisian bisa langsung ikut turun tangan. Namun beberapa hal yang perlu dipertanyakan di antaranya seberapa jernih BPK dalam melakukan audit proyek-proyek strategis tersebut, dan seberapa bersih proyek tersebut dari kepentingan politik para elit politik yang ada.

“Kalau kedua persoalan ini tak bisa dijawab secara clear, maka masalahnya tak akan bisa terurai,” lanjut Ronny. Agar masalah yang sama tak terulang di masa depan, Ronny mengatakan dana PSN harus diaudit secara jelas dan jujur.

Menurut dia, jika secara faktual memang ada penyimpangan penggunaan anggaran, seperti masuk ke kantong oknum pejabat, maka harus ditindak oleh KPK atau kejaksaan tanpa pandang bulu. “Masalahnya, apakah BPK, KPK, dan kejaksaan mau bekerja sama untuk membongkar itu? Dan apakah para elit politik mendukung itu?” ucapnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira berpendapat PPATK seharusnya membuka data lebih rinci terkait bagaimana modus operandinya hingga aliran uangnya untuk money politic atau politik uang.

Bhima khawatir kasus ini bakal bernasib serupa seperti kasus transaksi Rp349 triliun dana gelap petugas pajak bea cukai. Ia menduga dana PSN masuk ke kantong ASN dan politisi melalui skema proyek yang di-markup dan melibatkan jaringan konsultan perencana hingga lembaga audit.

“Proyek yang biayanya sengaja diperbesar, kualitas pengadaan barang dan jasa tidak sesuai spesifikasi,” ujar Bhima. Ia menjelaskan ada juga permainan melibatkan vendor yang terafiliasi dengan politisi dan PNS jadi memahami permainan untuk memenangkan tender.

Senada dengan Ronny, Bhima pun melihat praktik seperti ini sebenarnya sudah lama terjadi. Namun, angkanya jadi sangat besar lantaran proyek infrastruktur dalam sembilan tahun terakhir sangat masif. “Model korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara dalam mega proyek infrastruktur akhirnya membuat banyak investor dan pemain swasta yang tidak ikut ikutan politik takut masuk ke proyek infrastruktur,” jelas dia.

“Itu terlihat dari porsi keterlibatan swasta dalam proyek infrastruktur yang kecil,” sambung Bhima.

Warga Serambi Mekah Aceh Tolak Pengungsi Islam Rohingya


Sebanyak 249 pengungsi Rohingya yang tiba menggunakan kapal kayu di Bireuen, Aceh, ditolak warga. Warga menolak pengungsi Rohingya karena dianggap merepotkan.
Kapal yang membawa pengungsi Rohingya itu tiba di bibir pantai Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka Bireuen, Kamis (16/11/2023) Subuh. Mengetahui kedatangan pengungsi Rohingya lagi, masyarakat ramai-ramai mendatangi lokasi.

Diketahui, ratusan pengungsi Rohingya sering kali terdampar di Aceh. Namun kali ini kedatangan mereka ditolak. “Kesimpulan bersama masyarakat menolak kehadiran Rohingya ke daratan. Warga tidak menerima,” kata Kepala Desa Pulo Pineung Mukhtaruddin, dilansir detikSumut.

Menurut Mukhtar, masyarakat menolak para pengungsi Rohingya tersebut karena merepotkan setelah tinggal di daratan. Hal itu dilihat warga dari pengungsi yang tiba di Desa Matang Pasi, Kecamatan Peudada, pada 16 Oktober lalu.

Sementara itu, polisi mengungkap masyarakat menolak kedatangan pengungsi Rohingya tersebut lantaran tidak ada tempat penampungan. Selain itu, para pengungsi sebelumnya yang melarikan diri dianggap tidak menjaga kebersihan.

“Para pengungsi yang melarikan diri tidak menjaga kebersihan dan tidak mengindahkan syariat Islam dan adat di kalangan masyarakat,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dilansir detikSumut, Kamis (16/11/2023).

Menurut Mukhtar, alasan masyarakat menolak para pengungsi Rohingya tersebut karena merepotkan setelah tinggal di daratan. Hal itu dilihat warga dari pengungsi yang tiba di Desa Matang Pasi, Kecamatan Peudada, pada 16 Oktober lalu.

Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan, sejumlah pengungsi nekat melompat ke laut dan berenang ke darat.

Kedatangan pengungsi Rohingya tersebut sudah tiga hari berturut-turut dengan jumlah yang berbeda. Gelombang pertama sebanyak 196 mendarat di Desa Kalee, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Selasa (14/11). Gelombang kedua sebanyak 174 imigran mendarat di Pasie Meurandeh, Kecamatan Batee, Pidie pada Rabu (15/11).

Usai di tolak di Bireuen, mereka melanjutkan perjalanan laut dan tiba di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Namun warga Aceh Utara juga menolak kedatangan mereka.

“Mereka sudah melanjutkan perjalanan sebab masyarakat menolak keras dan mulai beringas,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto. Kemudian mereka juga melanjutkan perjalanan sekitar pukul 22.00 WIB tadi usai kapal mereka diperbaiki masyarakat, dan diberikan bantuan logistik dan BBM kapal.

Menurut Henki, masyarakat menolak kedatangan pengungsi Rohingya tersebut lantaran tidak ada tempat penampungan serta kesan buruk dari pengungsi Rohingya sebelumnya.

“Para pengungsi yang melarikan diri, tidak menjaga kebersihan dan tidak mengindahkan syariat Islam dan adat di kalangan masyarakat,” jelas Henki. Warga sempat memberikan bantuan berupa makanan, mineral dan mi instan pada pengungsi Rohingya tersebut. Namun mereka malah membuang bantuan tersebut ke laut.

“Tadi mereka kita bantu kita berikan nasi, mi instan, air mineral, beras dan lainnya. Awalnya mereka menolak yang kita kasih dan beras sama Indomie dibuang ke laut,” kata Kapolsek Jangka Ipda Novizal saat dimintai konfirmasi.

Akhirnya mereka diminta melanjutkan perjalanan dan meninggalkan lokasi menuju arah timur. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan, warga bahkan sempat meminta pengungsi yang sudah turun ke darat untuk kembali naik ke kapal karena menolak kedatangan mereka.

“Salah satu alasan penolakan yang berkembang, karena imigran Rohingya yang pernah terdampar sebelumnya berperilaku kurang baik dan tidak patuh pada norma-norma masyarakat setempat,” kata Joko dalam keterangan kepada wartawan.

Anies Baswedan Mulai Sebarkan Fitnah Tanpa Data


Presiden Republik Indonesia (RI) Jokow Widodo (Jokowi) meminta Anies Baswedan menunjukkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan titipan kanan-kiri. Pernyataan itu diungkapkan Jokowi merespons Anies Baswedan yang menilai PSN adalah titipan kanan-kiri. “Ya ditunjuk saja proyek mana, yang nitip siapa?” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Sebelumnya bacapres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo juga menantang Anies mengungkap datanya.

“Yang titip siapa? Kanan kiri itu siapa? Disebutin saja datanya secara terbuka, yang titip siapa? (Jadi) pakai data,” kata Ganjar usai jalan sehat dengan Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) di Surabaya, dilansir detikJatim Minggu (1/10/2023).

Menurut Ganjar, apa yang disampaikan Anies perlu disertai data yang valid. Sehingga, tidak menyebabkan isu negatif yang berkembang di publik. “Kalau pakai data tidak akan membuat orang punya interpretasi lain. Kasih aja datanya, dibuka telanjang itu bagus,” jelasnya.

Mantan Gubernur Jateng ini berharap pernyataan Anies tidak menyebabkan isu liar di publik. Alangkah baiknya data tersebut diungkap. “Buka saja, dugaan saya tidak (ada) yang bisa mengungkap data itu. Buka saja jangan spekulasi,” tandasnya.

Anies Baswedan menilai PSN rentan titipan kanan-kiri jika tidak diluruskan. PSN saat ini perlu diluruskan.

“Dan ketika titipan kanan-kiri, konsekuensinya dirasakan oleh masyarakat. Ini kita kembali perlu luruskan, sehingga apa yang menjadi kebijakan-kebijakan itu mencerminkan tujuan awal,” kata Anies di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 1 Partai Masyumi di Oasis Amir Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).

PSN harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), serta tentu saja sesuai dengan amanat konstitusi UUD Negara 1945. Dia sering menyaksikan kebijakan-kebijakan tanpa tata kelola pemerintahan yang benar. Akibatnya, kebijakan tersebut tidak berkeadilan.

“Saya beri contoh, suatu ketika saya ditanya tentang PSN, Proyek Strategis Nasional. Saya sampaikan Proyek Strategis Nasional secara substansi baik-baik saja. Yang problem, yang sering kita alami adalah bagaimana PSN itu disusun,” kata Anies.

PSN harus disusun secara transparan melibatkan publik. Bila PSN tidak disusun dengan cara pelibatan publik, PSN itu rentan menjadi tidak adil bagi masyarakat. PSN dipahaminya sering dijadikan jalur cepat merealisasikan proyek pemerintah.

“Tapi kalau itu tidak dikendalikan dengan baik, PSN ini kemudian menjadi titipan dari kanan-kiri yang masuk tanpa kita ketahui bagaimana proses itu disusun,” kata Anies.

Kristenfobia Landa Cinere Depok … Warga Minta Kegiatan Ibadah Gereja Ditutup


Polres Metro Depok dan Kodim 0508 Depok mengerahkan personel untuk mengamankan kegiatan ibadah jemaat GBI Cinere Bellevue di kapel, Gandul, Cinere, Depok, usai kejadian massa mendatangi kapel. TNI-Polri memastikan kegiatan ibadah hari ini berjalan aman dan lancar.

“Kegiatan hari ini di kapel GBI berlangsung ibadah. Kami dari jajaran Polres Metro Depok bersama Kodim 05/08 Depok menjamin pelaksanaan ibadah tersebut berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Polsek Cinere, Depok.

Fuady mengatakan jemaat menghadiri ibadah secara online. Fuady menjelaskan pihaknya juga menempatkan personel di sekitar lokasi. “Alhamdulillah kegiatan bisa berlangsung, aman, lancar, dan kondusif. Walaupun masih dilaksanakan secara online gitu ya. (Penjagaan) Ada, kita tempatkan personil di sekitar lokasi memantau kegiatan ibadah di sana,” tuturnya.

Senada dengan Fuady, Komandan Kodim (Dandim) 0508 Depok Letkol Inf Totok Priyo menuturkan pelaksanaan ibadah aman. Dia lalu menyampaikan toleransi umat beragama harus diwujudkan dengan maksimal. “Kita harus bisa melaksanakan toleransi umat beragama secara maksimal, kita kan negara Pancasila. Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu. Toleransi agama itu harus benar-benar kita junjung,” ungkap Totok.

Totok menegaskan setiap umat beragama harus diberi kesempatan beribadah dengan tenang dan nyaman. Dia pun menekankan TNI-Polri akan menjamin pelaksanaan ibadah tiap umat beragama.

“Kita harus memberikan setiap agama untuk bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman. Nah kami dari pihak Kodim dan Polres akan menjamin setiap umat beragama untuk melaksanakan ibadah aman nyaman dan tentram,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan kapel jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat didatangi massa. Mereka menolak kegiatan peribadatan di bangunan berbentuk ruko 3 lantai tersebut. “Tujuannya adalah Kepala LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian Subuh menolak adanya kapel tersebut,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi.

Menurut Fuady, sudah ada pertemuan yang melibatkan perwakilan kapel dan masyarakat pada Jumat (15/9). Dalam pertemuan itu, Fuady menyampaikan ada kesepakatan jemaat tidak beribadah di kapel selama izin belum dikantongi.

“Pada hari Jumat kemarin sudah dilakukan pertemuan di Pemkot Depok dan disepakati beberapa hal, antara lain izin kapel tersebut akan diproses. Sebelum ada izin, disepakati dengan pihak pendeta dan Ketua LPM untuk tidak ada kegiatan kebaktian,” tutur Fuady.

Pihak GBI Cinere Bellevue, Pendeta Didi, mengungkapkan dirinya sempat mendengar alasan warga menolak adanya kapel karena dalam sejarah wilayah Gandul tak pernah ada gereja. Didi menjelaskan pihaknya sudah meminta izin kepada RW 10 terkait adanya kapel tersebut.

Namun ternyata kapel berada di RW 3. Pihaknya pun diundang oleh lurah setempat bahwa keberadaan kapel perlu adanya izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“(Alasannya) karena sejarahnya Gandul ini nggak pernah ada yang namanya gereja. Saya bilang kapel, katanya ‘sama saja itu tempat ibadah’ terus kenapa, kan nggak ada masalah dong,” kata Didi di lokasi, Sabtu (16/9).

“Kami sudah melihat waktu dapat kontrak ini ternyata RW-nya di situ RW 10 di PBB-nya, jadi kami izin sama RW-nya, sudah. Habis itu datang dari RW 3 RT 12 mengatakan bahwa ini RW 3. Akhirnya kami diundang ke lurah. Di lurah ada pihak Babinsa, pihak Polsek, ada juga LPM, udah lengkap di situ, MUI. Intinya mengatakan harus ada izin FKUB,” ungkap Didi.

Pihak FKUB, kata Didi, mengatakan tidak perlu adanya perizinan. Namun Didi mengatakan ada pihak yang tetap mendesak soal perizinan. “Diundang lagi FKUB, FKUB sudah memberikan pemaparan di kantor Kecamatan seminggu kemudian. Ketua FKUB sendiri sudah bilang bahwa ini kapel jadi tidak perlu izin,” jelasnya.

“Tapi tetap didesak karena katanya, dari bawah ini ada yang keras. Saya tanya siapa yang keras, maka kami datanglah meminta izin. Tapi katanya nggak bisa, mau FKUB pun, mau kiai siapa pun nggak bisa,” sambung dia.

Sinkhole Sedalam 70 Meter Bermunculan di Sawah Tegallalang Bali


Sawah Tegallalang yang terkenal di kalangan wisatawan tengah jadi sorotan. Ada lubang raksasa (sinkhole) menganga yang muncul di destinasi itu. Pemerintah Kabupaten Gianyar sedang menyelidiki penyebab munculnya sinkhole atau lubang raksasa di Banjar Cebok, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Bali.

Lubang dengan diameter sekitar 30 meter dan kedalaman 70 meter itu membuat akses jalan wisata Tegallalang – Tampaksiring putus sejak Senin (11/9/2023) pukul 23.00 Wita.

Selain akses untuk wisatawan, jalan tersebut juga digunakan warga sebagai jalan untuk beraktivitas sehari-hari, seperti ke sekolah dan ke sawah.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gianyar Ida Bagus Suamba mengatakan pihaknya dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Gianyar sudah mendatangi lokasi kejadian jalan ambles tersebut. Dari hasil keterangan warga setempat, jalan tersebut mulai jebol pada Desember 2021, akibat cuaca ekstrem.

“Ini masih diinvestigasi oleh pihak PUPR, dalam kajian yang sudah dilakukan, perkiraan biaya dihabiskan untuk perbaikan dengan pembuatan jembatan bisa menghabiskan dana sebesar Rp 40 miliar,” ujar Suamba. Untuk sementara, warga harus melalui jalan setapak di samping sinkhole. Selain harus berhati-hati, jalan itu hanya bisa dilalui dengan jalan kaki.

Suamba menerangkan di bawah jalan yang jebol itu ada saluran air kecil. Ini diperkirakan mengikis tanah secara perlahan sejak tiga tahun lalu dan klimaksnya pada Senin malam. Namun, Suamba menegaskan, penyebab pasti munculnya sinkhole itu masih diselidiki.

Sebelumnya, Kepala Dusun Banjar Cebok I Kadek Juniantara (36) mengaku sudah berulang kali berupaya mengantisipasi amblesnya jalan dengan memasang portal agar tidak dilewati kendaraan besar. Namun, banyak yang memaksakan karena merupakan jalan pintas.

“Sekarang mobilitas penduduk, putar lewat Banjar Tangkup, kira-kira tujuh kilometer untuk ke kantor desa dari Banjar Cebok dan akses sekolah juga sama, sebagian besar anak Banjar Cebok sekolah di Kedisan, dari Paud, TK, SD, sampai SMP,” urai Juniantara.

Sementara itu, Kadus Kedisan Kelod I Komang Mahardika berharap agar ke depannya pemerintah bisa merealisasikan pembukaan badan jalan yang baru. Dia mengaku sudah melakukan pendekatan kepada 13 petani kawasan tersebut. Mereka setuju lahannya dimanfaatkan sebagai jalan. “Jika itu dipasangi jembatan pasti biayanya akan besar, masyarakat sudah setuju, tinggal dari pemerintah saja sekarang pelaksanaan bagaimana,” ujarnya.

Habib Banyuwangi Bantai Satu Keluarga Saat Sholat Karena Terjerat Riba


Kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi pecah usai pembacaan vonis hukuman mati terhadap M Ali Hinduan alias Habib. Massa yang hadir dalam sidang lalu mencoba mengejar Habib yang mengajukan banding atas vonisnya. Namun petugas dengan sigap segera melindungi dan mengamankan Habib.

Habib merupakan terpidana pembunuhan keji terhadap Rosan (45) dan istrinya, Siti Jamilah (37) serta anak semata wayangnya, Dery Pradana (15). Jenazah ketiganya kemudian dimasukkan ke mobil dan dibakar di hutan Kluncing, Jalan Raya Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Pria kelahiran 1967 itu bukan satu-satunya pelaku pembunuhan keluarga Rosan. Ada tiga pelaku lain yakni Haidori Setiawan, Siwan, dan Andy Azis. Namun Habib mendapat hukuman paling berat karena merupakan otak pembunuhan. Habib dikenal masyarakat sebagai pemuka agama sekaligus ketua majelis selawatan di Banyuwangi. Haidori Setiawan, Siwan dan Andy Azis adalah jemaahnya. Korban Rosan dan keluarganya juga merupakan jemaah Habib.

Tragedi pembantaian ini berawal saat Habib berutang ke Rosan sebesar Rp 500 juta. Utang itu rupanya tak mampu dilunasi Habib, sementara Rosan terus menagihnya. Habib pun lalu merencanakan pembunuhan jemaahnya itu.

Mula-mula, Habib memanggil ketiga jemaahnya yakni Haidori, Siwan, dan Andy. Mereka lalu didoktrin, bahwa keluarga Rosan adalah rentenir zalim yang kerap meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Maka Habib pun menyeru sudah selayaknya Rosan harus dibunuh.

Selaku pimpinan jemaah, dogma Habib itu itu tak sedikit pun dibantah oleh ketiga jemaahnya itu. Padahal sebenarnya, perintah Habib hanya dalih semata karena tak mampu melunasi utangnya ke keluarga Rosan.

Rosan sendiri merupakan petani kaya di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Sedangkan istrinya yang sehari-hari membuka toko juga melakukan praktik peminjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah, tanah hingga kendaraan.

Hal ini lah yang membuat Haidori, Siwan dan Andy semakin yakin dengan perintah Habib untuk membunuh Rosan dan keluarganya. Karena dengan begitu akan ada banyak masyarakat yang tertolong dengan kematiannya. Rencana eksekusi pun disusun Habib dan ketiga jemaahnya.

Senin, 2 Mei 2011, eksekusi pun tiba. Habib berpura-pura menghubungi Rosan, bahwa dirinya ingin menggelar salat berjemaah di rumahnya. Tanpa curiga, Rosan pun bersedia rumahnya dipakai untuk kegiatan ibadah Habib dan keluarganya. Selepas Isya, Habib lalu menelpon Andy dan menyuruh menjemput Haidori di rumahnya. Keduanya lalu menuju ke rumah Habib. Dari rumahnya, Haidori telah membawa sebuah kapak yang disembunyikan dalam tas kecil dan ditutupi jaket.

Dari rumah Habib ini, ketiganya lalu menuju rumah Rosan. Kali ini keduanya berangkat dengan mengendarai dua motor. Haidori lalu berbelok dan menjemput Siwan di simpang tiga Rogojampi seusai perjalanan dari Bali. Keduanya lalu menyusul ke rumah Rosan.

Setiba di lokasi, keempatnya sempat berbincang di ruang tamu. Selanjutnya Habib mengajak Rosan, Jamilah, dan anaknya Dery salat Isya berjamaah. Sedangkan Haidori, Siwan dan Andy di ruang tamu memakan makanan suguhan Rosan.

Seusai menunaikan salat isya, Habib lalu menyuruh Dery keluar membeli pulsa. Saat itu, Dery membeli pulsa dengan ditemani Andy. Sedangkan Rosan dan Jamilah melanjutkan salat sunah 2 rakaat. Dari sini, Habib kemudian memberi kode kepada Haidori dan Siwan agar segera membunuh Rosan dan istrinya saat salat sunah.

Pada salat sunah yang kedua, Habib lalu menganjurkan agar Rosan dan istrinya sujud lebih lama. Perintah Habib ini lalu ditaati keduanya. Saat sujud ini lah Haidori langsung memukulkan kapak ke kepala Rosan dan dilanjutkan ke kepala Jamilah.

Kerasnya pukulan membuat Rosan dan Jamilah langsung terkapar. Siwan lalu menghampiri dan menambahkan pukulan ke tengkuk kedua korban dengan tangan kosong. Belum puas, Siwan lalu memukulkan lagi kapak ke bagian belakang kepala kedua korban.

Kesadisan keduanya belum berhenti, mulut Rosan dan Jamilah lalu disumpal dengan kaus kaki. Ini agar keduanya tak merintih. Habib selanjutnya memerintahkan Haidori untuk menggotong tubuh Rosan dan Jamilah ke dalam bagian belakang mobil Isuzu Panther milik Rosan di garasi.

Sesudah memasukkan tubuh Rosan dan Jamilah, Haidori lalu mengambil tas berisi berkas dan sertifikat milik masyarakat yang dijaminkan. Barang-barang ini kemudian turut dimasukkan ke bagian belakang mobil bercampur dengan tubuh Rosan dan Jamilah yang bersimbah darah.

Tak lama setelah kejadian itu, Dery dan Andy lalu tiba di rumah. Dery yang tak menyadari bahaya mengintai lalu masuk ke rumah. Sedangkan Andy tak ikut masuk dan berjaga di depan pintu. Sekonyong-konyong Dery langsung dijerat dengan kabel tempat penanak nasi dan dilanjutkan dengan pukulan kapak Haidori ke kepala bagian belakang. Dery pun ambruk bersimbah darah. Sama, tubuh Dery juga turut dimasukkan ke dalam mobil bersama bapak dan ibunya.

Mobil Panther tersebut lalu dikemudikan Habib dan Siwan. Sedangkan Haidori dan Andy disuruh pulang. Mobil ini selanjutnya dibawa ke hutan di Desa Kluncing, Kecamatan Licin. Untuk menghilangkan jejak, Habib kemudian membakar mobil bersama tiga tubuh satu keluarga itu.

Kerangka mobil bersama tiga tubuh yang hangus itu kemudian ditemukan warga dua hari setelahnya. Penemuan itu segera menggegerkan Banyuwangi. Jenazah ketiganya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya dan diketahui sebagai Rosan, Jamilah, dan Dery.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap Haidori dan Andy di tempat persembunyiannya. Haidori dan Andy lalu divonis masing-masing 18 tahun dan 13 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Haidori dengan hukuman mati dan Andy 18 tahun bui.

Setahun usai pembunuhan, polisi lalu menangkap otak pembunuhan, Habib. Ia ditangkap saat berada di Kota Pasuruan pada Selasa, 8 Mei 2012 sekitar pukul 16.15 WIB. Habib selanjutnya jadi pesakitan di pengadilan dan dijatuhi hukuman mati pada Rabu 28 November 2012.

Sedangkan satu pelaku pembunuhan lainnya, Siwan tak pernah tertangkap hingga kini dan ditetapkan sebagai DPO. Sebenarnya Siwan sudah sempat diamankan di Polsek Sempu beberapa hari setelah kejadian. Namun ia berhasil kabur saat menjalani pemeriksaan.

Siwan kabur dengan modus pura-pura lapar saat diperiksa, ia kemudian diizinkan membeli makanan ke luar. Namun tak pernah kembali dan terdeteksi berada di Malaysia. Meski begitu, sampai kini ia tak pernah tertangkap lagi. Sedangkan Habib hingga kini belum dieksekusi meski putusan hukuman mati sudah inkrah.

PNS Makin Suka Selingkuh Seiring Kenaikan Gaji dan Tunjangan


Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku pihaknya kerap menerima kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Bahkan setiap tahun jumlah laporan yang diterimanya terus mengalami peningkatan. “KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan ASN,” kata Agus dalam sebuah webinar, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan, dalam tiga tahun KASN menerima total 172 laporan kasus perselingkuhan. Jumlah tersebut setara dengan 25% dari seluruh aduan yang diterima oleh KASN. “Berdasarkan data KASN 2020-2023, 25% dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” terang Agus.

Agus mengatakan kasus perselingkuhan yang dimaksud dilakukan antar sesama ASN atau antara ASN dengan masyarakat. Menurutnya jumlah ini dapat semakin besar bila ditambah dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Bagi Agus, kasus perselingkuhan ASN merupakan racun yang bisa membawa sederet dampak buruk seperti merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga dinilai bisa mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.

Namun sayangnya, ia mengaku hingga saat ini penanganan kasus perselingkuhan ASN masih cenderung lambat dan kompromistis. Hal ini diakibatkan beberapa faktor seperti adanya konflik kepentingan dalam keluarga, perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi, hingga adanya pergeseran nilai-nilai budaya.

Asisten KASN Pangihutan Marpaung mengatakan larangan PNS melakukan perselingkuhan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Namun, ia menjelaskan istilah yang digunakan dalam aturan tersebut bukan ‘perselingkuhan’ tapi ‘tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah’. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 14 PP tersebut.

“Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Pangihutan dalam acara webinar yang sama.

Pangihutan menegaskan setiap PNS yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi salah satu hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 aturan tersebut. “Jelas di sini PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) konsekuensinya dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,” tegasnya

Sebagai informasi, berdasarkan situs Sekretariat Kabinet RI dijelaskan ketentuan disiplin PNS masih diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima salah satu sanksi di atas, termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.